Berzina dengan Pria Selingkuhan, ASN Depok Divonis 2 Bulan Penjara

Rabu, 19 Januari 2022 - 22:18 WIB
Seorang ASN Pemkot Depok, NS (38), dijatuhi hukuman dua bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan zina dengan pria yang bukan suaminya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
DEPOK - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Depok, NS (38), dijatuhi hukuman dua bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan zina dengan pria yang bukan suaminya.

NS dilaporkan oleh DS yang merupakan suami sahnya pada tahun 2021. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, majelis hakim memutuskan menghukum NS 2 bulan penjara. Majelis juga menghukum ASS yang merupakan teman dekat NS, dengan hukuman 6 bulan penjara.



Humas PN Depok Ahmad Fadil mengatakan, kasus yang dilakukan NS tercatat dalam Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Dpk. Sedangkan ASS dengan Nomor Perkara 377/Pid.Sus/2021/PN Dpk.

“Dari proses persidangan ini, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan zina, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-1 Huruf b KUHP,” katanya, Rabu (19/1/2022).



Dari sejumlah informasi yang didapat dan berkembang, DS memergoki istrinya sedang berada dalam satu kamar kos dengan ASS di kawasan Cilodong, Depok. DS memergoki perselingkuhan itu pada April 2021.



Saat itu dia menggedor kamar kos ASS bersama pengurus lingkungan setempat. Ketika pintu diketuk, penghuninya tidak langsung membukakan pintu.

Setelah hampir 30 menit baru pintu dibuka dan di dalamnya ada NS dan ASS. Atas temuan itu, DS melaporkan istrinya ke Polres Metro Depok.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More