Gaji Gubernur DKI Cuma Rp3 Juta, Berapa Besaran Tunjangannya?

Jum'at, 14 Januari 2022 - 14:22 WIB
Besaran gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah diatur dalam PP Nomor 59 dan PP Nomor 109 Tahun 2000. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Tunjangan Gubernur dan Waki Gubernur DKI Jakarta tahun 2022 menjadi pertanyaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat badan anggaran (Banggar) guna membahas hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda APBD 2022, di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (13/1/2022).



Prasetyo menginginkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali membuka secara transparan soal tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bahkan Prasetyo sempat geram lantaran Marullah tidak membawa data tunjangan tersebut.



Lantas berapa gaji tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI? Besaran gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta

Baca Juga: Setahun Pemerintahan Anies, DKI Berikan Tunjangan untuk 22.970 Lansia

Untuk besaran gaji kepada deerah dan wakilnya, mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2000, yakni sebagai berikut:

a. Gubernur: Rp3 juta per bulan.

b. Wakil Gubernur: Rp2,4 juta per bulan

c. Bupati/Wali Kota: Rp2,1 juta per bulan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More