Gaji Gubernur DKI Cuma Rp3 Juta, Berapa Besaran Tunjangannya?

Jum'at, 14 Januari 2022 - 14:22 WIB
loading...
Gaji Gubernur DKI Cuma Rp3 Juta, Berapa Besaran Tunjangannya?
Besaran gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah diatur dalam PP Nomor 59 dan PP Nomor 109 Tahun 2000. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Tunjangan Gubernur dan Waki Gubernur DKI Jakarta tahun 2022 menjadi pertanyaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat badan anggaran (Banggar) guna membahas hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda APBD 2022, di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (13/1/2022).



Prasetyo menginginkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali membuka secara transparan soal tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bahkan Prasetyo sempat geram lantaran Marullah tidak membawa data tunjangan tersebut.

Lantas berapa gaji tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI? Besaran gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta

Baca Juga: Setahun Pemerintahan Anies, DKI Berikan Tunjangan untuk 22.970 Lansia

Untuk besaran gaji kepada deerah dan wakilnya, mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2000, yakni sebagai berikut:
a. Gubernur: Rp3 juta per bulan.
b. Wakil Gubernur: Rp2,4 juta per bulan
c. Bupati/Wali Kota: Rp2,1 juta per bulan.
d. Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1,8 juta per bulan.

Dalam PP Nomor 109 disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. "Besarnya gaji pokok kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah," bunyi PP tersebut, dikutip Jumat (14/1/2022).



Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeiliharaan. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas, yang apabila berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah.

Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan biaya rumah tangga yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga; biaya pembelian inventaris rumah jabatan; biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas; biaya pemeliharaan kesehatan; biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas; serta biaya penunjang operasional.

Besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi (gubernur dan wakil gubernur) ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

1. PAD sampai dengan Rp15 miliar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%.
2. PAD di atas Rp15 miliar-Rp50 miliar paling rendah Rp262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1%.
3. PAD di atas Rp50 miliar-Rp100 miliar paling rendah Rp500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75%.
4. PAD di atas Rp100 miliar-Rp250 miliar paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%.
5. PAD di atas Rp250 miliar-Rp500 miliar paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25%.
6. PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15%.

Sedangkan besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah kabupaten/kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD sebagai berikut:
1. Sampai dengan Rp5 miliar paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3%.
2. Di atas Rp5 miliar-Rp10 miliar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2%.
3. Di atas Rp10 miliar-Rp20 miliar paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%.
4. Di atas Rp20 miliar-Rp50 miliar paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%.
5. Di atas Rp50 miliar-Rp150 miliar paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%.
6. Di atas Rp150 miliar paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%.

Untuk diketahui, dalam APBD 2021 PAD DKI Jakarta tercatat sebesar Rp51,89 triliun. Sementara pada tahun 2022, PAD DKI ditargetkan sebesar Rp55,65 triliun.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2077 seconds (0.1#10.140)