Gaji Gubernur DKI Cuma Rp3 Juta, Berapa Besaran Tunjangannya?
Jum'at, 14 Januari 2022 - 14:22 WIB
4. PAD di atas Rp100 miliar-Rp250 miliar paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%.
5. PAD di atas Rp250 miliar-Rp500 miliar paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25%.
6. PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15%.
Sedangkan besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah kabupaten/kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD sebagai berikut:
1. Sampai dengan Rp5 miliar paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3%.
2. Di atas Rp5 miliar-Rp10 miliar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2%.
3. Di atas Rp10 miliar-Rp20 miliar paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%.
4. Di atas Rp20 miliar-Rp50 miliar paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%.
5. Di atas Rp50 miliar-Rp150 miliar paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%.
6. Di atas Rp150 miliar paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%.
5. PAD di atas Rp250 miliar-Rp500 miliar paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25%.
6. PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15%.
Sedangkan besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah kabupaten/kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD sebagai berikut:
1. Sampai dengan Rp5 miliar paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3%.
2. Di atas Rp5 miliar-Rp10 miliar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2%.
3. Di atas Rp10 miliar-Rp20 miliar paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%.
4. Di atas Rp20 miliar-Rp50 miliar paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%.
5. Di atas Rp50 miliar-Rp150 miliar paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%.
6. Di atas Rp150 miliar paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%.
tulis komentar anda