Gaji Gubernur DKI Cuma Rp3 Juta, Berapa Besaran Tunjangannya?

Jum'at, 14 Januari 2022 - 14:22 WIB
4. PAD di atas Rp100 miliar-Rp250 miliar paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%.

5. PAD di atas Rp250 miliar-Rp500 miliar paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25%.

6. PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15%.

Sedangkan besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah kabupaten/kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD sebagai berikut:

1. Sampai dengan Rp5 miliar paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3%.

2. Di atas Rp5 miliar-Rp10 miliar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2%.

3. Di atas Rp10 miliar-Rp20 miliar paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%.

4. Di atas Rp20 miliar-Rp50 miliar paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%.

5. Di atas Rp50 miliar-Rp150 miliar paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%.

6. Di atas Rp150 miliar paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More