Gaji Gubernur DKI Cuma Rp3 Juta, Berapa Besaran Tunjangannya?
Jum'at, 14 Januari 2022 - 14:22 WIB
d. Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1,8 juta per bulan.
Dalam PP Nomor 109 disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. "Besarnya gaji pokok kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah," bunyi PP tersebut, dikutip Jumat (14/1/2022).
Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeiliharaan. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas, yang apabila berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah.
Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan biaya rumah tangga yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga; biaya pembelian inventaris rumah jabatan; biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas; biaya pemeliharaan kesehatan; biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas; serta biaya penunjang operasional.
Besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi (gubernur dan wakil gubernur) ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
1. PAD sampai dengan Rp15 miliar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%.
2. PAD di atas Rp15 miliar-Rp50 miliar paling rendah Rp262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1%.
3. PAD di atas Rp50 miliar-Rp100 miliar paling rendah Rp500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75%.
Dalam PP Nomor 109 disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. "Besarnya gaji pokok kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah," bunyi PP tersebut, dikutip Jumat (14/1/2022).
Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeiliharaan. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas, yang apabila berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah.
Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan biaya rumah tangga yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga; biaya pembelian inventaris rumah jabatan; biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas; biaya pemeliharaan kesehatan; biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas; serta biaya penunjang operasional.
Besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi (gubernur dan wakil gubernur) ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
1. PAD sampai dengan Rp15 miliar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%.
2. PAD di atas Rp15 miliar-Rp50 miliar paling rendah Rp262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1%.
3. PAD di atas Rp50 miliar-Rp100 miliar paling rendah Rp500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75%.
tulis komentar anda