Awas Warga dan Perusahaan! Perpanjangan PSBB DKI Masuk Fase Penegakan Hukum

Rabu, 22 April 2020 - 21:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan perpanjangan PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020 menjadi fase penegakan hukum. Semua yang melanggar akan diberikan sanksi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB ini adalah kedisiplinan semua pihak dalam menjalankannya.

Dia berharap masyarakat disiplin dan Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya serta Kodam jaya akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun. (Baca juga: Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020)

"Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau karena banyak dari masyarakat yang belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya. Ke depan fase imbauan, fase educational sudah selesai. Sekarang adalah fase penegakan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Di masa perpanjangan PSBB ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan kembali, tapi langsung ditindak. Dia mengimbau kepada semuanya jangan sampai harus ditindak. Kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya. (Baca juga: PDIP: Amat Disayangkan Ratusan Perusahaan Pelanggar PSBB Didiamkan karena Izin dari Kementerian)



Kepada perusahaan, juga jangan curi-curi waktu untuk beroperasi. Sebab, banyak petugas di lapangan menemukan kembali beroperasi ketika petugas meninggalkan lokasi perusahaan. “Ke depan kita akan lakukan tindakan-tindakan yang bersifat sanksi kepada semuanya," tegasnya.

Pemprov DKI memperpanjang PSBB hingga 22 Mei mendatang. Selama dua minggu pelaksanaan PSBB di Jakarta masih banyak warga dan perusahaan yang tidak taat PSBB.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More