PDIP: Amat Disayangkan Ratusan Perusahaan Pelanggar PSBB Didiamkan karena Izin dari Kementerian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan, namun beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meskipun itu mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB jelas mengatur bahwa selain perusahaan yang dikecualikan harus tutup selama PSBB berlaku.
"Tidak ada dikecualikan mendapat izin dari kementerian dalam Pergub itu. Jadi DKI harus tegas laksanakan PSBB," kata Gembong, Rabu (22/4/2020).
(Baca juga: Beroperasi Saat PSBB, Pemkot Jakarta Barat Awasi 59 Perusahaan)
Dia menilai PSBB di Jakarta yang akan berakhir pada Kamis (23/4/2020) belum optimal lantaran tidak tegasnya Pemprov DKI menindak pelanggar PSBB. Salah satunya instansi atau perusahaan yang tidak dikecualikan tetapi masih beroperasi.
Menurut Gembong, Kemenperin yang memberikan izin perusahaan itu merupakan kewenangan mereka, namun selama perusahaan tersebut berada di wilayah Jakarta, mereka harus patuh terhadap Pergub.
"Jadi tidak ada alasan izin kementerian. Kami tunggu evaluasi Pemprov DKI terhadap PSBB ini. Sangat disayangkan ratusan perusahaan yang melanggar PSBB didiamkan karena izin dari kementerian," ujarnya. (Baca juga: Terus Bertambah, 834 Perusahaan Dapat Izin Beroperasi dari Kemenperin Selama PSBB)
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB jelas mengatur bahwa selain perusahaan yang dikecualikan harus tutup selama PSBB berlaku.
"Tidak ada dikecualikan mendapat izin dari kementerian dalam Pergub itu. Jadi DKI harus tegas laksanakan PSBB," kata Gembong, Rabu (22/4/2020).
(Baca juga: Beroperasi Saat PSBB, Pemkot Jakarta Barat Awasi 59 Perusahaan)
Dia menilai PSBB di Jakarta yang akan berakhir pada Kamis (23/4/2020) belum optimal lantaran tidak tegasnya Pemprov DKI menindak pelanggar PSBB. Salah satunya instansi atau perusahaan yang tidak dikecualikan tetapi masih beroperasi.
Menurut Gembong, Kemenperin yang memberikan izin perusahaan itu merupakan kewenangan mereka, namun selama perusahaan tersebut berada di wilayah Jakarta, mereka harus patuh terhadap Pergub.
"Jadi tidak ada alasan izin kementerian. Kami tunggu evaluasi Pemprov DKI terhadap PSBB ini. Sangat disayangkan ratusan perusahaan yang melanggar PSBB didiamkan karena izin dari kementerian," ujarnya. (Baca juga: Terus Bertambah, 834 Perusahaan Dapat Izin Beroperasi dari Kemenperin Selama PSBB)
(jon)