Ingat Wakil Ketua DPRD Depok Injak Sopir Truk? Ini Sanksinya dari BKD

Selasa, 04 Oktober 2022 - 21:23 WIB
loading...
Ingat Wakil Ketua DPRD Depok Injak Sopir Truk? Ini Sanksinya dari BKD
Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri menginjak sopir truk lalu disuruh guling-guling karena menabrak portal di Jalan Krukut, Limo. Foto: Tangkapan Layar Instagram
A A A
DEPOK - Masih ingat Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri yang menginjak sopir truk lalu disuruh guling-guling karena menabrak portal di Jalan Krukut, Limo? Dia dipanggil Badan Kehormatan Dewan (BKD) kemudian dijatuhi sanksi.

Ketua BKD DPRD Depok Rezky M Noor mengatakan, telah memanggil Tajudin. Sejak kasusnya terjadi pada Jumat (23/9/2022) lalu, BKD baru sempat memanggil Tajudin pekan ini.

“Dipanggil BKD kemarin (Senin) siang. Dia mengklarifikasi. Kita kan selama ini belum menerima kronologinya,” ujar Rezky, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Dihujat! Oknum DPRD Depok Injak dan Minta Sopir Truk Guling-guling di Jalan

Kepada BKD, Tajudin menjelaskan duduk perkara. Tajudin mengakui perbuatannya tidak benar hingga akhirnya meminta maaf pada BKD.

“Dia akui bertindak demikian itu salah dan minta maaf sama kita semua. Dia juga sudah minta maaf sama sopir,” tambahnya.

Kendati demikian, BKD tidak memberikan sanksi berat. Tajudin hanya diberikan sanksi berupa peringatan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi hal tersebut. “Kalau sanksi berat bukan kewenangan kita (BKD), karena itu dari partainya Tajudin,” kata Rezky.

Dia mengimbau agar penguasaan diri tiap anggota dewan harus lebih dikendalikan. “Semua anggota dewan sudah paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Itu di luar self controlnya dia (Tajudin),” ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0972 seconds (0.1#10.140)