Munarman Didakwa 3 Pasal UU Terorisme dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Rabu, 01 Desember 2021 - 14:31 WIB
Tiga pasal dakwaan itu sejatinya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (1/12/2021). Namun, atas dasar permintaan kubu Munarman yang menginginkan sidang digelar offline, maka majelis hakim urung membacakan dakwaan tersebut.

"Pertama, kami minta sidang offline. Kedua, kami minta BAP (berita acara pemeriksaan). Baru BAP tersangka saja yang kami terima, dari saksi lain tidak. Kami minta dari saksi lain juga," ujarnya.

Aziz menuturkan, sebagaimana yang termaktub dalam KUHAP, sebelum sidang dibuka sejatinya JPU lebih dulu memberikan salinan BAP seluruh saksi di tingkat penyidikan ke terdakwa dan tim penasihat hukum. Namun, pada sidang tadi, JPU berkilah salinan BAP tidak bisa diberikan dengan alasan menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme.

"Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa, jadi rahasia mereka tetap. Dan lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa," tuturnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More