Aniaya AKBP Dermawan, 1 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka

Jum'at, 26 November 2021 - 14:41 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan RC anggota Pemuda Pancasila jadi tersangka penganiayaan. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan satu anggota Pemuda Pancasila berinisial RC sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap AKBP Dermawan Karosekali saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari tersangka lain.

”Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pemukulnya berinisial RC. Dia anggota, menggunakan seragam atribut lengkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (26/11/2021).

Menurut Zulpan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sejak diamankan pada Kamis (25/11/2021) kemarin. Tersangka RC ditetapkan tersangka karena alat bukti sudah terpenuhi.

Zulpan menambahkan, saat ini penyidik masih akan melakukan pendalaman untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam insiden penyerangan tersebut. ”Nanti keterangan dia gimana, apakah dia bilang ada temannya yang ikut mukul, kita lihat hasil perkembangan pemeriksaan ya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dikeroyok massa aksi saat mengamankan demonstrasi ormas Pemuda Pancasila. Pengeroyokan terhadap Dermawan terjadi ketika massa aksi mencoba merangsek masuk ke kompleks parlemen.

Akibat peristiwa itu, lanjut Zulfan, Dermawan Karosekali terluka di bagian kepala dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapat perawat medis. ”Dirawat di RS Polri Kramat Jati. Dia anggota senior pangkat Pamen, AKBP pangkatnya, semestinya pelaku demo enggak perlu lakukan tindakan seperti itu,” tutupnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More