Deretan Kasus Hukum yang Bikin Habib Bahar bin Smith Keluar Masuk Lapas
Minggu, 21 November 2021 - 10:26 WIB
Habib Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka dengan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 21 Oktober 2020. Atas perbuatannya itu, Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 22 Juni 2021. Bahar dinyatakan bersalah melanggara Pasal 351 KUHPidana.
3. Pelanggaran Asimilasi dan PSBB
Habib Bahar bin Smith sempat keluar dari lapas setelah mendapat asimilasi pada Sabtu 16 Mei 2020. Namun, hanya tiga hari bebas, Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor itu kembali dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur. Habib Bahar dianggap mengabaikan bimbingan yang dilakukan Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor).
Habib Bahar dijemput tim dari Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor.
Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus, karena saat menjalani masa assimilasi melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Ceramahnya beredar berupa vidio yang viral di media sosial sehingga dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Habib Bahar juga telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.
4. Penganiayaan Ryan Jombang
Terpidana mati kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, mendapat bogem dari Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur. Kuasa hukum Ryan Jombang menyatakan kliennya sempat mengalami muntah darah akibat dianiaya Habib Bahar bin Smith.
3. Pelanggaran Asimilasi dan PSBB
Habib Bahar bin Smith sempat keluar dari lapas setelah mendapat asimilasi pada Sabtu 16 Mei 2020. Namun, hanya tiga hari bebas, Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor itu kembali dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur. Habib Bahar dianggap mengabaikan bimbingan yang dilakukan Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor).
Habib Bahar dijemput tim dari Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor.
Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus, karena saat menjalani masa assimilasi melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Ceramahnya beredar berupa vidio yang viral di media sosial sehingga dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Habib Bahar juga telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.
4. Penganiayaan Ryan Jombang
Terpidana mati kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, mendapat bogem dari Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur. Kuasa hukum Ryan Jombang menyatakan kliennya sempat mengalami muntah darah akibat dianiaya Habib Bahar bin Smith.
Lihat Juga :
tulis komentar anda