Anggota DPRD DKI Syafi Djohan Dukung Kebijakan Prabowo Terkait Kenaikan PPN

Rabu, 04 Desember 2024 - 18:23 WIB
loading...
Anggota DPRD DKI Syafi...
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Syafi Djohan memberikan dukungan apa pun keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Syafi Djohan memberikan dukungan apa pun keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto. Khususnya terkait penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) sebesar 12% pada Januari 2025.

"Saya yakin Pak Prabowo tentu akan taat dan komitmen kuat pada Undang-Undang. Saya juga yakin pemerintah Pak Prabowo memperhatikan serta mendukung berbagai program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan," ujarnya, Rabu (4/12/2024).

Syafi Djohan mengatakan, pemerintah harus mengantisipasi dampak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan diterapkan mulai 2025. Sejumlah kebijakan bisa dikeluarkan untuk menjaga perekonomian tetap bergerak di masyarakat.



"Misalnya insentif bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Hal ini penting untuk menjaga agar perekonomian tetap bergerak khususnya di kalangan bawah," ucapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN dan diproyeksikan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.



Langkah strategis ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan pemerataan kesejahteraan masyarakat di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini akan diikuti dengan langkah-langkah pendukung lainnya untuk menjaga stabilitas ekonomi.

“Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan bagian dari peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Saat kebijakan ini diterapkan, tentu akan ada berbagai alat pendukung yang menyertainya,” kata Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa, 4 November 2024.

Dengan kenaikan PPN, pemerintah menargetkan untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar 6,4% pada tahun depan, yakni menjadi Rp2.996,9 triliun. Dari jumlah itu, Rp2.490,9 triliun di antaranya berasal dari penerimaan pajak.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)