PPKM Level 3 Diterapkan Kembali, Begini Nasib Tempat Wisata di Jakarta

Jum'at, 19 November 2021 - 17:24 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian operasional tempat wisata terkait pemberlakuan kembali PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut baik keputusan pemerintah yang bakal kembali menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Waktu libur panjang akhir tahun rentan terhadap penularan Covid-19, termasuk tempat wisata di Jakarta.

"Tentu apa yang menjadi ketentuan pemerintah agar PPKM menjadi level 3 itu harus kami hormati dengan baik walaupun kami sudah masuk level 1. Prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah ke level 3 dalam waktu 7-8 hari supaya memastikan di akhir dan awal tahun depan tidak ada kenaikan kasus," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Satgas Covid-19 Imbau Tempat Wisata Dibuka Terbatas saat Libur Natal dan Tahun Baru

Soal operasional tempat wisata, menurut dia, akan ada penyesuaian. “Tentu disesuaikan seperti sebelumnya. Kan itu cuma 7 hari saja," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan PPKM Level 3 berlangsung mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More