Tersangka Kasus Karantina Kesehatan, Rachel Vennya Tak Ditahan

Senin, 01 November 2021 - 12:40 WIB
Selebgram Rachel Vennya saat diperiksa di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Walaupun telah ditetapkan menjadi tersangka Karantina Kesehatan , selebgram Rachel Vennya tidak ditahan dan dipulangkan ke rumah. Hal tersebut dikarenakan masa hukumannya hanya 1 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel dikenakan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular. "Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," ujarnya, Senin (1/11/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS! Rachel Vennya Tersangka Kasus Karantina Kesehatan

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, meski tidak ditahan, namun saat ini Rachel masih dalam pemeriksaan. Dalam perkara ini telah ditemukan unsur pidana. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

Rachel dan 2 orang dekatnya sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan penyidik. Ketiganya diperiksa terkait dugaan kabur saat menjalani proses karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara setibanya dari luar negeri.



Baca juga: Rachel Vennya Siap Kooperatif, Begini Kata Kuasa Hukumnya
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More