Pemkot Jakpus Siap Buat Layanan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Secara Daring

Rabu, 27 Oktober 2021 - 07:29 WIB
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, dalam rangka tertib administrasi pelayanan kecamatan dan kelurahan, pihaknya akan membuat layanan secara daring. SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat berencana membuat layanan administrasi kecamatan dan kelurahan secara daring . Hal tersebut sebagai bentuk penyelarasan kinerja pelayanan Kota Administrasi Jakpus dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, dalam rangka tertib administrasi pelayanan kecamatan dan kelurahan, pihaknya akan membuat layanan secara daring. (Baca juga; Polres Jakarta Pusat Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Pinjol )

“Ini kita lakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui pelayanan kecamatan dan kelurahan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan akuntabel,“ jelasnya, Rabu (27/10/2021).

Dhany menerangkan, Kecamatan Sawah Besar sudah menjadi pilot project pelayanan administrasi Kecamatan dan Kelurahan yang berbasis elektronik dengan aplikasi e-PMsakti (system aplikasi Kecamatan dan Kelurahan yang terintegritas) melayani 9 jenis layanan.

“Pilot project ini hasil kolaborasi dengan Dinas PMPTSP yang juga berusaha mewujudkan zona integritas menuju wilayah Bebas Korupsi. Untuk itu kami menginginkan pelayanan administrasi secara daring ini, bisa diangkat ke tingkat provinsi DKI Jakarta, agar ada payung hukumnya, “ ungkapnya.



Hadir dalam rapat perwakilan dari Kepala Pusdatin DPMPTSP, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Biro Pemerintahan DKI Jakarta agar bisa diangkat ke level tingkat provinsi DKI Jakarta supaya ada payung hukumnya. (Baca juga; Catat Tanggalnya, MNC Peduli Segera Hadirkan Sentra Vaksinasi Dosis 2 Pfizer di Jakarta Pusat )

"Saya minta Biro Pemerintahan DKI Jakarta membuat nota dinas ke pak gubernur untuk diajukan dibuatkan pergubnya. Setelah disetujui gubernur kemudian Biro Pemerintahan dan Biro ORB segera bersinergi membuat rancangan pergubnya dan ini menjadi payung hukum pelaksanaan pelayanan online secara daring," harap Dhany.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More