Polres Jakarta Pusat Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Pinjol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Ruko Sedayu Square, Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) lalu. Para tersangka merupakan supervisor perusahaan dan debt collector.
"Itu (supervisor) yang kita tetapkan tersangka. Lainnya eksekutor debt collector," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana saat dihubungi wartawan, Minggu (17/10/2021).
Keenam tersangka tersebut merupakan bagian dari sebanyak 56 orang yang diamankan dalam penggerebakan sebelumnya. Wisnu memastikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus pinjol ilegal tersebut. "Yang lainnya masih dikembangkan, didalami," tandas Wisnu.
Baca Juga: Awas Terjebak! Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi sebelumnya menyebutkan, penggerebakan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Banyak masyarakat yang mengadukan sindikat pinjol tersebut karena merasa terancam keselamatannya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang (UU) tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lihat Juga: Ridwan Kamil: Kredit Mesra Tanpa Agunan Bebaskan Jerat Pinjol dan Tingkatkan Kesejahteraan
"Itu (supervisor) yang kita tetapkan tersangka. Lainnya eksekutor debt collector," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana saat dihubungi wartawan, Minggu (17/10/2021).
Keenam tersangka tersebut merupakan bagian dari sebanyak 56 orang yang diamankan dalam penggerebakan sebelumnya. Wisnu memastikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus pinjol ilegal tersebut. "Yang lainnya masih dikembangkan, didalami," tandas Wisnu.
Baca Juga: Awas Terjebak! Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi sebelumnya menyebutkan, penggerebakan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Banyak masyarakat yang mengadukan sindikat pinjol tersebut karena merasa terancam keselamatannya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang (UU) tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lihat Juga: Ridwan Kamil: Kredit Mesra Tanpa Agunan Bebaskan Jerat Pinjol dan Tingkatkan Kesejahteraan
(thm)