PSBB Tangerang Raya, Warga Luar Daerah Wajib Miliki SIKM

Rabu, 03 Juni 2020 - 08:57 WIB
"Jadi ada dua jenis SIKM. Pertama ini yang untuk sekali jalan. Misalkan ada keluarga atau orang tua yang meninggal. Kedua untuk umum dan berlakunya lebih lama. Memang, awalnya kita gak mau buat," sambungnya.

Maka itu, aturan SIKM di Tangsel dan wilayah Tangerang Raya terkesan lambat. Padahal, karena menunggu aturan dari Provinsi Banten yang baru diturunkan, pada 31 Mei 2020.

"Jadi awalya kita memang enggak mau buat aturan SKIM ini. Cuma karena ada perintah dari gubernur dan wajib, makanya kita buat. Praktiknya sudah bisa berjalan," tukasnya.
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More