PSBB Tangerang Raya, Warga Luar Daerah Wajib Miliki SIKM

Rabu, 03 Juni 2020 - 08:57 WIB
Dilanjutkan Airin, dalam Perwal No 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwal No 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, diatur pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk ke wilayah Tangsel atau Banten.

Dalam Pasal 18A poin 1 dan 2 disebutkan, bahwa setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar atau masuk ke daerah selama PSBB.

"Jika ada warga di luar Tangsel tidak punya Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah, RT/RW lapor ke lurah dan camat, lalu ke gugus tugas. Sanksinya yang pertama akan dipulangkan ke tempat asal," ungkap Airin.

Tidak hanya dipulangkan ke daerah asal, para pelanggar juga akan langsung di rapid test, serta dimasukan ke dalam Rumah Lawan Covid-19 agar cepat diisolasi selama 14 hari.

"Ini ada diaturan Gubernur Banten. Jadi di pergub ada pasal yang menyebutkan, siapapun yang masuk ke wilayah Banten harus memiliki surat izin keluar masuk wilayah Banten dan Jabodetabek," paparnya.

Aturan harus memiliki SIKM ini merupakan yang berbeda dari penerapan PSBB sebelumnya. Langkah ini, terpaksa diambil mengikuti yang ditetapkan di DKI Jakarta. Aturan ini juga berlaku di Tangerang Raya.

"Ini satu yang berbeda dengan sebelumnya. Cara membuatnya secara daring di simponie.tangerangselatankota.go.id. Syaratnya, KTP maupun KK dan izin tinggal untuk warga negara asing," sambungnya.

Dilanjutkan Airin, sistem untuk itu sudah siap dan sudah bisa dipraktikan dalam tempo secepatnya, mengingat pelaksanaan PSBB tahap tiga di Tangsel sudah mulai dijalankan.

Menurut Airin, sistem ini sangat baik untuk memproteksi warga Tangsel yang tidak mudik dari penyebaran wabah Covid-19 para pendatang baru pasca Lebaran. Baik mereka yang mudik, maupun yang mencari kerja.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangsel Moh Ervin Ardani menambahkan, secara prinsip aturan keluar masuk orang ini mengadopsi sistem Pemprov DKI Jakarta.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More