Diduga Rekayasa Lelang, Mantan Dirut Bank of India Didakwa Tindak Pidana Perbankan

Rabu, 03 Juni 2020 - 08:13 WIB
Rentang waktu 2008-2011 mengajukan pinjaman kredit ke PT Bank Swadesi yang saat ini Bank of India Indonesia. Saat itu Ningsih Suciati bertindak sebagai direktur utama BOII.

Dalam perkembangannya Ningsih Suciati didakwa telah melanggar hukum dan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian kepada Rita KK Pridhani.

Berdasarkan Suarat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 Mei 2020, kepolisian telah melakukan penyerahan tersangka Ningsih Suciati dan barang bukti ke pihak kejaksaan. Selain itu, Mabes Polri telah menetapkan 20 tersangka baru

"Kami berharap proses ini dapat selesai dan memberikan kepastian hukum kepada klien kami sebagai korban sekaligus pelapor," kata Tommy S Bhail selaku kuasa hukum Rita KK Pridhani.
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More