Diduga Rekayasa Lelang, Mantan Dirut Bank of India Didakwa Tindak Pidana Perbankan

Rabu, 03 Juni 2020 - 08:13 WIB
Sidang Mantan Direktur Bank of India Indonesia (BOII) Ningsih Suciati di PN Jakarta Pusat. Foto/Bagja Komaruddin Arjawinangun/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Direktur Bank of India Indonesia (BOII) Ningsih Suciati didakwa kasus tindak pidana perbankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2020.

Dakwaan setebal tujuh halaman dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadziqotul dihadapan majelis hakim yang dipimpin M Sainal. Dalam persidangan itu, terdakwa Ningsih Suciati diwakili kuasa hukum Aris Febrian.

Ningsih mengikuti seluruh proses persidangan melalui panggilan vidio, karena dirinya sedang ditahan dalam perkara lain.

JPU Hadziqotul dalam dakwaannya menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan itu, Ningsih Suciati melalui kuasa hukumnya Aris Febrian menerima dakwaan JPU dan siap melanjutkan ke persidangan selanjutnya.



"Kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, dengan demikian perkara dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU," kata ketua majelis hakim, M Sainal, Selasa 2 Juni 2020.

Sementara itu, Aris Febian meminta JPU agar dapat memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan.

Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa, 9 Juni 2020 dengan mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU.

Kasus tindak pidana perbankan itu dilaporkan korban sekaligus pelapor Rita KK Pridhani pemilik agunan fasilitas kredit dari PT Ratu Kharisma. Kasus tersebut saat ini dalam penanganan Bareskrim Mabes Polri.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More