3 Kisruh Warga Perumahan Mewah, Nomor 2 Sampai Disuruh Tinggal di Hutan

Selasa, 05 Oktober 2021 - 16:18 WIB
Polisi juga masih menyelidiki dugaan pungli pada kasus warga Permata Buana ini karena korban mengungkap adanya permintaan sejumlah uang untuk jaminan proyek.

2. Persekusi Warga

Masih di Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. Seorang warga Blok C-12 yang diwakilkan pelapornya Oktavianus Rasubala melaporkan kasus perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan penghinaan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dia menceritakan kronologis kejadian yang dialami kliennya Hartono Prasetya alias Toni. Pada 26 Februari 2021, kliennya digeruduk sekelompok orang. Orang-orang tersebut mendatangi rumah kliennya dan melakukan aksi seperti demonstrasi.

Baca juga: Polres Jakbar Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Persekusi Warga Permata Buana

Sekelompok orang tersebut membawa poster bertuliskan kata-kata yang kurang pantas seperti tulisan “Usir Toni dari Permata Buana” dan “Tinggal di Hutan Kalau Mau Sepi dan Tidak Mau Bersosialisasi dengan Tetangga dan Warga”. “Klien saya itu tinggal di rumahnya sendiri dan ada kata-kata usir. Klien saya merasa sangat terancam keselamatannya,” kata Rasubala.

Kliennya tidak pernah melakukan aksi yang merugikan warga. Kliennya hanya menyurati Wali Kota Jakarta Barat pada Februari 2021. Dalam surat tersebut, kliennya bersama 9 warga lain mengeluhkan pengaturan lalu lintas di kompleksnya.

Pengaturan lalu lintas menyebabkan jalan di depan rumah kliennya menjadi jalan utama, termasuk dilalui truk pengangkut semen, beton, dan puing. Akibatnya kliennya bersama sejumlah warga kesulitan ketika keluar rumah. Ramainya lalu lintas juga membuat kliennya was-was dengan keamanan rumah. Setelah surat kepada Wali Kota Jakarta Barat tersebut, Rasubala menyatakan sekelompok orang melakukan persekusi terhadap kliennya.

Terkait kasus dugaan persekusi dan pengusiran ini, Polres Metro Jakarta Barat sudah memeriksa 11 saksi. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, penyidik masih menggali keterangan ahli hukum pidana untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya. “Sekarang masih tahap penyelidikan. Sudah ada 11 saksi yang kita periksa. Kita tidak mau buru-buru supaya tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Ady.

3. Gara-gara Toa Masjid
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More