Polisi Selidiki Kasus ART Menganiaya Anjing Majikan di PIK

Kamis, 02 September 2021 - 12:32 WIB
“Tersangka suka menganiaya hewan milik klien kami di malam hari. Nah motifnya itu karena ketidaksukaan dengan hewan sehingga dia emosi,” ungkap Albert pada Rabu 1 September 2021.

Dikatakan Albert, dari adanya penyiksaan tersebut. Anjing milik NP kini mengalami kesakitan yang cukup serius, bahkan indera penglihatannya mengalami kebutaan akibat disiram cairan pemutih.

“Saat ini kondisi anjingnya trauma berat, ketemu orang takut. Mata sebelah kanan udah cacat permanen. Dan yang dibanting rencana akan diperiksa, takutnya ada tulang patah,” kata Albert

Selain perbuatan sadisnya tersebut, Albert juga mengungkapkan bahwa pelaku juga pernah kedapatan mengambil uang dari dalam kamar majikan sebesar Rp1,1 juta.

Dari kondisi inilah yang membuat NP berniat melapor SM agat mendapatkan ada efek jera. “Klien kami sangat terpukul sekali mengingat klien kami, anggap hewan seperti keluarga sendiri,” Tuturnya.

Albert pun mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penyiksaan terhadap hewan karena dapat dijerat pidana dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.

“Jadi penganiayaan hewan itu ada pasalnya. Ada di Pasal 302 KUHP, ancaman hukuman 9 bulan tentang penganiayaan terhadap hewan. Jadi jangan semena-mena sama hewan apapun itu," tuturnya.

Selain itu, Albert juga meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih ART. Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan dari tindak tanduk ART itu.

“Termasuk kalau kita cari asisten rumah tangga juga harus yang bener bener kita kenal. Dalam arti lihat dulu orang itu bagaimananya,” katanya.
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More