Polisi Selidiki Kasus ART Menganiaya Anjing Majikan di PIK

Kamis, 02 September 2021 - 12:32 WIB
loading...
Polisi Selidiki Kasus...
Seorang pembantu tampak melempar anjing majikan ke dalam keranjang dan terekam CCTV rumah. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Polisi tengah menyelidiki kasus penganiayaan anjing yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ini, polisi masih memproses dan menyelidiki laporan kasus tersebut.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Rinaldo Aser saat dikonfirmasi, Kamis (2/8/2021).

Menurut dia, pihaknya saat ini masih mengorek keterangan dari para saksi atas kasus penganiayaan anjing tersebut.

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tegasnya.

Sebelumnya seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SM (33) dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan karena telah menganiaya Anjing milik majikannya di perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Aksi penganiayaan anjing inipun terekam CCTV rumah. Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat mengangkat seekor anjing dari pojokan rumah.

Saat diangkat, pelaku langsung melemparkan anjing tersebut ke dalam keranjang. Setelah itu, pelaku juga memukul anjing tersebut dengan menggunakan tongkat.

Tak sampai disitu saja, pelaku juga terlihat menuangkan cairan ke anjing itu yang telah merasakan kesakitan usai dipukul. Bermodal rekaman CCTV, Pemilik anjing NP (26) langsung melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Metro Penjaringan.

Kuasa hukum pelapor, Albert Riyadi mengungkapkan bahwa dalam penganiayaan ini terdapat dua ekor anjing yang selama ini sudah sering disiksa oleh pelaku yang baru bekerja setahun di rumah tersebut.

“Tersangka suka menganiaya hewan milik klien kami di malam hari. Nah motifnya itu karena ketidaksukaan dengan hewan sehingga dia emosi,” ungkap Albert pada Rabu 1 September 2021.

Dikatakan Albert, dari adanya penyiksaan tersebut. Anjing milik NP kini mengalami kesakitan yang cukup serius, bahkan indera penglihatannya mengalami kebutaan akibat disiram cairan pemutih.

“Saat ini kondisi anjingnya trauma berat, ketemu orang takut. Mata sebelah kanan udah cacat permanen. Dan yang dibanting rencana akan diperiksa, takutnya ada tulang patah,” kata Albert

Selain perbuatan sadisnya tersebut, Albert juga mengungkapkan bahwa pelaku juga pernah kedapatan mengambil uang dari dalam kamar majikan sebesar Rp1,1 juta.

Dari kondisi inilah yang membuat NP berniat melapor SM agat mendapatkan ada efek jera. “Klien kami sangat terpukul sekali mengingat klien kami, anggap hewan seperti keluarga sendiri,” Tuturnya.

Albert pun mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penyiksaan terhadap hewan karena dapat dijerat pidana dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.

“Jadi penganiayaan hewan itu ada pasalnya. Ada di Pasal 302 KUHP, ancaman hukuman 9 bulan tentang penganiayaan terhadap hewan. Jadi jangan semena-mena sama hewan apapun itu," tuturnya.

Selain itu, Albert juga meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih ART. Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan dari tindak tanduk ART itu.

“Termasuk kalau kita cari asisten rumah tangga juga harus yang bener bener kita kenal. Dalam arti lihat dulu orang itu bagaimananya,” katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)