Rangking Pertama Jaksa Mia Gagal Jadi Kajati DKI, Formappi: Waspadai Jual Beli Jabatan
Senin, 19 Juli 2021 - 20:02 WIB
Menurutnya, penentuan posisi Kajati DKI saat ini akhirnya sudah tidak obyektif lagi. Dia menduga hasil tersebut bisa memunculkan penilaian bahwa kolusi dan nepotisme di Kejaksaan masih menjadi lahan subur jika sistem seleksi dibumbui dengan penyelewengan. "Walaupun seleksinya disiarkan langsung melalui YouTube. Hasil akhirnya penentuan posisi tetap saja atas kemauan pimpinan," ujarnya.
Lucius mendesak pengawasan Komisi III DPR untuk memeriksa dugaan terjadinya penyimpangan. “Jangan-jangan ada jual beli posisi atau jabatan terjadi di situ, maka Komisi III DPR RI harus memeriksa hasil seleksi tersebut, termasuk mengusut masih banyaknya kasus mafia hukum yang melibatkan jaksa dan selama ini belum mampu terkuak oleh para wakil rakyat di DPR," ungkapnya.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan jika lelang jabatan tersebut dinyatakan terbuka, maka hasil proses itu menjadi keputusan sebagaimana mestinya. "Jika tidak mengikuti hasil tes, maka harus ada penjelasan terbuka kepada publik mengingat lelang jabatan itu terbuka," ujarnya.
Menurutnya, Jaksa Agung harus menjelaskan kepada publik agar tidak ada prasangka buruk terhadap putusan batalnya Mia Amiati menjadi Kajati DKI. "Jika tidak ada penjelasan makan berpotensi melahirkan prasangka buruk terhadap para pejabat yang punya otoritas mengingat sistem yang sudah ada tidak diikuti dengan benar," kata Fickar.
Lucius mendesak pengawasan Komisi III DPR untuk memeriksa dugaan terjadinya penyimpangan. “Jangan-jangan ada jual beli posisi atau jabatan terjadi di situ, maka Komisi III DPR RI harus memeriksa hasil seleksi tersebut, termasuk mengusut masih banyaknya kasus mafia hukum yang melibatkan jaksa dan selama ini belum mampu terkuak oleh para wakil rakyat di DPR," ungkapnya.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan jika lelang jabatan tersebut dinyatakan terbuka, maka hasil proses itu menjadi keputusan sebagaimana mestinya. "Jika tidak mengikuti hasil tes, maka harus ada penjelasan terbuka kepada publik mengingat lelang jabatan itu terbuka," ujarnya.
Menurutnya, Jaksa Agung harus menjelaskan kepada publik agar tidak ada prasangka buruk terhadap putusan batalnya Mia Amiati menjadi Kajati DKI. "Jika tidak ada penjelasan makan berpotensi melahirkan prasangka buruk terhadap para pejabat yang punya otoritas mengingat sistem yang sudah ada tidak diikuti dengan benar," kata Fickar.
(jon)
tulis komentar anda