Rangking Pertama Jaksa Mia Gagal Jadi Kajati DKI, Formappi: Waspadai Jual Beli Jabatan

Senin, 19 Juli 2021 - 20:02 WIB
loading...
Rangking Pertama Jaksa...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memilih Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Pengangkatan jabatan Febri tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 14 Juli 2021.
Baca juga: Berita Duka, Jaksa Nanang Gunaryanto Meninggal Dunia

Padahal, berdasarkan hasil Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2020, hasil penilaian berupa rekam jejak dan hasil asesmen kompetensi calon eselen IIa, rangking tertinggi diduduki jaksa Mia Amiati. Sementara, Febrie di posisi dua dari enam peserta seleksi.

Pengangkatan Febrie sebagai Kajati DKI pun dikritisi Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus. Dia menduga pemilihan Kajati DKI Jakarta terdapat unsur jual beli jabatan.

"Patut diduga ada unsur jual beli jabatan. Jadi seleksi yang kemarin dilakukan secara live streaming di YouTube dapat disimpulkan sebagai formalitas belaka," ujar Lucius di Jakarta, Selasa (19/7/2021).

Secara umum, jaksa yang menduduki rangking pertama dalam seleksi pejabat Eselon IIa biasanya mendapat kursi sebagai Kajati DKI Jakarta. Namun, yang menjadi perbincangan publik ialah status Mia Amiati yang mendapatkan nilai tertinggi saat seleksi justru batal duduk di kursi Kajati.

"Artinya seleksi menjadi sia-sia jika akhirnya hasil seleksi tak menjadi rujukan dalam penempatan posisi seseorang di Kejaksaan. Seleksi tersebut jadi semacam formalitas doang," kata Lucius.
Baca juga: Jaksa Agung Rotasi Kajati DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten

Menurutnya, penentuan posisi Kajati DKI saat ini akhirnya sudah tidak obyektif lagi. Dia menduga hasil tersebut bisa memunculkan penilaian bahwa kolusi dan nepotisme di Kejaksaan masih menjadi lahan subur jika sistem seleksi dibumbui dengan penyelewengan. "Walaupun seleksinya disiarkan langsung melalui YouTube. Hasil akhirnya penentuan posisi tetap saja atas kemauan pimpinan," ujarnya.

Lucius mendesak pengawasan Komisi III DPR untuk memeriksa dugaan terjadinya penyimpangan. “Jangan-jangan ada jual beli posisi atau jabatan terjadi di situ, maka Komisi III DPR RI harus memeriksa hasil seleksi tersebut, termasuk mengusut masih banyaknya kasus mafia hukum yang melibatkan jaksa dan selama ini belum mampu terkuak oleh para wakil rakyat di DPR," ungkapnya.

Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan jika lelang jabatan tersebut dinyatakan terbuka, maka hasil proses itu menjadi keputusan sebagaimana mestinya. "Jika tidak mengikuti hasil tes, maka harus ada penjelasan terbuka kepada publik mengingat lelang jabatan itu terbuka," ujarnya.

Menurutnya, Jaksa Agung harus menjelaskan kepada publik agar tidak ada prasangka buruk terhadap putusan batalnya Mia Amiati menjadi Kajati DKI. "Jika tidak ada penjelasan makan berpotensi melahirkan prasangka buruk terhadap para pejabat yang punya otoritas mengingat sistem yang sudah ada tidak diikuti dengan benar," kata Fickar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)