Rangking Pertama Jaksa Mia Gagal Jadi Kajati DKI, Formappi: Waspadai Jual Beli Jabatan

Senin, 19 Juli 2021 - 20:02 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memilih Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Pengangkatan jabatan Febri tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 14 Juli 2021.

Baca juga: Berita Duka, Jaksa Nanang Gunaryanto Meninggal Dunia

Padahal, berdasarkan hasil Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2020, hasil penilaian berupa rekam jejak dan hasil asesmen kompetensi calon eselen IIa, rangking tertinggi diduduki jaksa Mia Amiati. Sementara, Febrie di posisi dua dari enam peserta seleksi.

Pengangkatan Febrie sebagai Kajati DKI pun dikritisi Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus. Dia menduga pemilihan Kajati DKI Jakarta terdapat unsur jual beli jabatan.



"Patut diduga ada unsur jual beli jabatan. Jadi seleksi yang kemarin dilakukan secara live streaming di YouTube dapat disimpulkan sebagai formalitas belaka," ujar Lucius di Jakarta, Selasa (19/7/2021).

Secara umum, jaksa yang menduduki rangking pertama dalam seleksi pejabat Eselon IIa biasanya mendapat kursi sebagai Kajati DKI Jakarta. Namun, yang menjadi perbincangan publik ialah status Mia Amiati yang mendapatkan nilai tertinggi saat seleksi justru batal duduk di kursi Kajati.

"Artinya seleksi menjadi sia-sia jika akhirnya hasil seleksi tak menjadi rujukan dalam penempatan posisi seseorang di Kejaksaan. Seleksi tersebut jadi semacam formalitas doang," kata Lucius.

Baca juga: Jaksa Agung Rotasi Kajati DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More