Mau ke Pulau Seribu, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa
Senin, 12 Juli 2021 - 12:28 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberlakukan syarat wajib bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan transportasi kapal dari dan ke Kepulauan Seribu .
Kepala Satuan Pelaksanan Pelayaran UP Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo mengatakan, untuk menuju ke pulau ataupun ke Jakarta dari pulau seribu masyarakat harus memiliki sejumlah persyaratan.
Seperti, surat tanda pengenal berupa KTP, Surat Vaksin COVID-19, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari pimpinan instansi dan Surat Keterangan Negatif COVID-19. (Baca juga; PPKM Darurat, Kawasan Wisata di Kepulauan Seribu Tutup Sementara )
"Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan," Kata Sulistiyono saat dikonfirmasi Senin (12/07/2021). (Baca juga; ASN Kepulauan Seribu Meninggal Terpapar COVID-19, Kantor Perwakilan di Tanjung Priok Tutup Sementara )
Adapun untuk persyaratan ini, Sulistyono mengatakan persyaratan ini berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Kepulauan Seribu.
"Selama PPKM Darurat layanan transportasi kapal Dishub hanya melayani warga pulau, TNI/Polri maupun petugas kesehatan. Tidak melayani untuk wisatawan," pungkasnya.
Kepala Satuan Pelaksanan Pelayaran UP Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo mengatakan, untuk menuju ke pulau ataupun ke Jakarta dari pulau seribu masyarakat harus memiliki sejumlah persyaratan.
Seperti, surat tanda pengenal berupa KTP, Surat Vaksin COVID-19, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari pimpinan instansi dan Surat Keterangan Negatif COVID-19. (Baca juga; PPKM Darurat, Kawasan Wisata di Kepulauan Seribu Tutup Sementara )
"Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan," Kata Sulistiyono saat dikonfirmasi Senin (12/07/2021). (Baca juga; ASN Kepulauan Seribu Meninggal Terpapar COVID-19, Kantor Perwakilan di Tanjung Priok Tutup Sementara )
Adapun untuk persyaratan ini, Sulistyono mengatakan persyaratan ini berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Kepulauan Seribu.
"Selama PPKM Darurat layanan transportasi kapal Dishub hanya melayani warga pulau, TNI/Polri maupun petugas kesehatan. Tidak melayani untuk wisatawan," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda