Perang Klakson Warnai Penyekatan di Margonda Depok, Netizen: PPKM (Pala Puyeng Kena Macet)
Minggu, 04 Juli 2021 - 07:27 WIB
10. Kegaiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring.
11. Resepsi pernikahan/khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.
12. Kegiatan olah raga hanya dilakukan yang bersifat mandiri.
13. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
14. Pengaturan tamu dan kunjungan, untuk penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang.
15. Transportasi umum, maksimal 50% dengan maktu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
16. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi hoaks dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.
17. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan, sementara dihentikan.
11. Resepsi pernikahan/khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.
12. Kegiatan olah raga hanya dilakukan yang bersifat mandiri.
13. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
14. Pengaturan tamu dan kunjungan, untuk penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang.
15. Transportasi umum, maksimal 50% dengan maktu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
16. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi hoaks dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.
17. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan, sementara dihentikan.
(jon)
tulis komentar anda