Perang Klakson Warnai Penyekatan di Margonda Depok, Netizen: PPKM (Pala Puyeng Kena Macet)

Minggu, 04 Juli 2021 - 07:27 WIB
Sebenarnya Pemkot Depok sudah mengeluarkan aturan larangan kegiatan dan aktivitas masyarakat. Berikut rincian Keputusan Wali Kota Depok sekaligus Satgas Penanganan Covid-19 Mohammad Idris:

1. Bekerja dari Rumah atau WFH 75% dan WFO 25%, WFH bukan liburan.

2. Sektor esensial beroperasi 100% dengan pengaturan protokol kesehatan secara ketat.

3. Pusat perbelanjaan/mall/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%. Anak di bawah usia 5 tahun, Ibu Hamil dan Lanjut Usia (Lansia) tidak diperkenankan masuk area tersebut.

4. Pasar rakyat/pasar tradisional beroperasi dari pukul 03.00 WIIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30%.

5. Restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away.

6. Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan/bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup.

7. Aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

8. Kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30%. Untuk penguburan jenazah/ takziyah/tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.

9. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More