12 Orang Terpapar COVID-19, Pengadilan Negeri Bekasi Ditutup Sementara

Jum'at, 02 Juli 2021 - 14:03 WIB
Pelayanan Pengadilan Negeri Bekasi di Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi ditutup sementara mulai hari ini. Penyebabnya, terdapat 12 orang di PN Bekasi terkonfirmasi positif COVID-19. Foto/Dok/SINDOnews
BEKASI - Pelayanan Pengadilan Negeri Bekasi di Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi ditutup sementara mulai hari ini. Penyebabnya, terdapat 12 orang di PN Bekasi terkonfirmasi positif COVID-19.

Untuk sementara tidak ada pelayanan hingga dinyatakan aman dari COVID-19. ”Kegiatan operasional di PN Bekasi dihentikan sementara sampai Selasa 6 Juli 2021,” kata Humas Pengadilan Negeri Bekasi, Beslin, Jumat (2/7/2021). (Baca juga; Mal Tutup Total, Pengusaha Minta Diguyur Diskon Pajak, Listrik & Gas )

Menurut dia, ada 12 orang di PN Bekasi diketahui terpapar COVID-19 seusai dilakukan swab test. Kemudian diputuskan untuk sementara menutup pelayanan publik di PN Bekasi. (Baca juga; Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bogor Ditutup, Mobilitas Warga Menurun )

Berdasarkan pengumuman yang beredar, operasional pelayanan yang dibuka pekan depan hanya melayani pendaftaran upaya hukum banding dan kasasi yang mendesak maupun PK baik untuk perkara pidana atau perdata. demikian dapat diketahui dan harap maklum.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More