RPA Perindo Pastikan Kawal Terus Sidang Kasus SPG Diperkosa di Bekasi, Minta Pelaku Dituntut Hukuman Berat

Senin, 11 Desember 2023 - 20:32 WIB
loading...
RPA Perindo Pastikan...
RPA Perindo memastikan akan terus mendampingi persidangan kasus yang mengalami tindak pidana pencurian dan pemerkosaan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memastikan akan terus mengawal persidangan kasus sales promotiong girl (SPG) yang mengalami tindak pidana pencurian dan pemerkosaan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Sidang lanjutan hari ini sedianya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, sidang harus ditunda lantaran masih pemenuhan surat permintaan restitusi yang diminta hakim. Jumlah restitusi yakni Rp70 juta.


“Mengenai tuntutan masih dibicarakan berkaitan dengan restitusi, baru diterima oleh jaksa penuntut umum yang kurang lebih jumlahnya Rp70 juta,” ujar Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu, Senin (11/12/2023).

Amriadi menjelaskan, restitusi ini akan berlanjut dibacakan bersamaan dengan tuntutan dari terdakwa. Pembacaan tuntutan diagendakan digelar pada Senin (18/12/2023) pekan depan.



“Hari ini memang majelis hakim menyampaikan ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan,” jelasnya.

Terkait kondisi korban, Amriadi menjelaskan masih mengalami trauma atas kasus sadis yang menimpanya. Ia berharap agar JPU mampu menyusun tuntutan yang maksimal dan berpihak kepada korban.

Apalagi, kata dia, selama masa persidangan, terdakwa yang melakulan kejahatan terhadap korban telah mengakui perbuatannya.

“Tentang tuntutan, kami berharap JPU membuat tuntutannya sesuai yang paling berat dan maksimal terhadap terdakwa. Kami juga menegaskan bahwa tidak akan ada damai,” tandasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2607 seconds (0.1#10.140)