Kasus SPG Korban Pencurian dan Pemerkosaan, RPA Perindo Minta JPU Masukkan Restitusi Dalam Tuntutan

Jum'at, 24 November 2023 - 17:32 WIB
loading...
Kasus SPG Korban Pencurian dan Pemerkosaan, RPA Perindo Minta JPU Masukkan Restitusi Dalam Tuntutan
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mendatangi Kejari Bekasi untuk berkoordinasi dengan JPU terkait restitusi untuk korban, Jumat (24/11/2023). Foto: MPI/Danandaya Arya Putra
A A A
BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo sedang memperjuangkan restitusi atau ganti kerugian untuk SPG korban pencurian dan penganiayaan disertai pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi. Sebab atas peristiwa itu korban mengalami kerugian materil.

Untuk itu, Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait restitusi tersebut, Jumat (24/11/2023).

"Di sini kami datang bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar nanti dalam hal mengajukan tuntutan kepada majelis hakim, juga dimasukkan nilai restitusi itu, yaitu ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana ini terhadap korban," ujar Amriadi Pasaribu.



Kata dia, RPA Perindo mengajukan nilai restitusi karena korban mengalami banyak kerugian Seperti tidak bisa bekerja yang membuat penghasilan hilang, biaya pengobatan, dan korban juga harus berpindah tempat tinggal. Korban juga mengeluarkan ongkos pribadi selama mengikuti jalannya persidangan perkara tersebut.

Selain hal tersebut, pihaknya juga berharap nantinya dalam sidang tuntutan JPU bisa menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua orang terdakwa.

"Harapan kami kepada JPU agar memberikan tuntutan kepada kedua terdakwa secara maksimal. Kemudian masukkan restitusi di tuntutan tersebut dan dibebankan kepada kedua terdakwa yang akan diberikan nanti kepada korban," ucapnya.

Menurut Amriadi, korban kembali mengalami trauma ketika majelis hakim menggali keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Senin (13/11/2023). Karena trauma itu, RPA Perindo kembali membawa korban ke RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk menjalani pengobatan.

"Setelah pemeriksaan keterangan korban di persidangan sebelumnya, dia kembali mengingat masa itu. Jadi setelah itu dia tidurnya tidak nyenyak. Artinya dia bermimpi-mimpi ada tiga kali semalam memimpikan lagi peristiwa kejadian itu. Dia mengalami trauma lagi," katanya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)