Tega! Pria Ini Setubuhi Anak Kandungnya yang Berusia 9 Tahun Sejak 2017
Jum'at, 25 Juni 2021 - 13:14 WIB
JAKARTA - Seorang pria berinisial HE (43) tega menyetubuhi anak kandungnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. HE tega melakukan perbuatan biadab tersebut terhadap putrinya yang berusia 9 tahun.
"Kami dapat laporan dari warga sekitar rumahnya pada 5 Juni 2021 tentang dugaan kasus pelecehan seksual pada anak. Setalah dilakukan penyelidikan kami menangkap HE," ungkap Kapolres Jakarta Selatan , Kombes Azis Andriansyah pada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Menurut Azis, korban tinggal bersama pelaku yang telah bercerai sejak beberapa tahun lalu."Pelaku melakukan perbuatan itu sejak 2017 silam," ujarnya. Baca: Truk Galon Guling di TB Simatupang, Kemacetan Lalu Lintas Sampai 4 Km
Azis menuturkan, korban selama ini tinggal bersama ayah kandungnya di Riau, di sana lah awal mula pelaku berbuat bejat. Saat pindah dan menetap di Jakarta pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal pasal 76 D Jo 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami dapat laporan dari warga sekitar rumahnya pada 5 Juni 2021 tentang dugaan kasus pelecehan seksual pada anak. Setalah dilakukan penyelidikan kami menangkap HE," ungkap Kapolres Jakarta Selatan , Kombes Azis Andriansyah pada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Menurut Azis, korban tinggal bersama pelaku yang telah bercerai sejak beberapa tahun lalu."Pelaku melakukan perbuatan itu sejak 2017 silam," ujarnya. Baca: Truk Galon Guling di TB Simatupang, Kemacetan Lalu Lintas Sampai 4 Km
Azis menuturkan, korban selama ini tinggal bersama ayah kandungnya di Riau, di sana lah awal mula pelaku berbuat bejat. Saat pindah dan menetap di Jakarta pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal pasal 76 D Jo 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda