Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan!

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:56 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara kasus RS Ummi Bogor oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Atas vonis tersebut Habib Rizieq menolak dan akan terus melakukan perlawanan.

Meski menolak putusan, Habib Rizieq menjabat tangan majelis hakim dan kuasa hukum dan sejumlah orang yang menyaksikan sidang di belakang forum. Saat itu terlihat kekesalan Habib Rizieq terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Sempat Bentrok, Massa Pendukung Habib Rizieq Shihab Bertahan di Flyover Pondok Kopi

Meski telah menjabat tangan sejumlah anggota sidang, dia enggan menjabat tangan Jaksa Penuntut Umum. Habib Rizieq bahkan berteriak akan terus melawan Jaksa.

Baca juga: Habib Rizieq Klaim Sehat via Video, Hakim: Terlalu Dini dan Mengandung Kebohongan



Di hadapan tamu yang hadir di bangku sidang bagian belakang, Habib Rizieq teriak melawan. "Lawan," pekik Rizieq.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara terkait perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Habib Rizieq selama 6 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More