Sempat Bentrok, Massa Pendukung Habib Rizieq Shihab Bertahan di Flyover Pondok Kopi

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:50 WIB
loading...
Sempat Bentrok, Massa Pendukung Habib Rizieq Shihab Bertahan di Flyover Pondok Kopi
Sempat terlibat bentrok dengan petugas, massa pendukung Habib Rizieq Shihab masih bertahan di Flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Sempat terlibat bentrok dengan petugas, massa pendukung Habib Rizieq Shihab masih bertahan di Flyover Pondok Kopi , Kamis (24/6/2021). Petugas membuat barikade untuk menghalau massa menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur tempat berlangsungnya sidang putusan kasus Swab Test RS UMMI Bogor.

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 09.30 WIB massa pendukung bersitegang dengan petugas yang berjaga di flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur. Aksi dorong-dorongan tak terelakan antar massa dengan petugas. Massa yang kadung emosi karena tak bisa mendekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur melempari batu ke arah petugas yang berjaga.

Aksi itu pun dibalas petugas dengan menembakkan gas air mata ke arah massa pendukung. Beruntung kericuhan mereda setelah perwakilan massa melakukan dialog dengan petugas. Kericuhan berhenti setelah massa bersama-sama melantunkan shalawat. (Baca juga; Pengendara Diimbau Hindari Kawasan Sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur )

Sebelumnya ribuan personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Total personel gabungan yang dikerahkan yakni sebanyak 2.801. (Baca juga; BREAKING NEWS! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor )

"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021). Habib Rizieq dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara kasus tes swab RS UMMI Bogor pada pukul 09.00 WIB.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain Habib Rizieq, dalam perkara serupa hakim juga akan membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya.

Mereka adalah menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. Berbeda dengan Habib Rizieq, Habib Hanif dan Andi Tatat dituntut oleh JPU dengan hukuman 2 tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2999 seconds (0.1#10.140)