BREAKING NEWS! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:19 WIB
loading...
BREAKING NEWS! Habib...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara terkait perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun," kata hakim membacakan putusan, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Polisi Amankan Pendukung Habib Rizieq Shihab, Ditemukan Pisau Kecil dan Ketapel

Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. "Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan keonaran," ujarnya.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq selama 6 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)