Polisi Amankan Pendukung Habib Rizieq Shihab, Ditemukan Pisau Kecil dan Ketapel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petugas kepolisian mengamankan puluhan pendukung Habib Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (24/6/2021). Salah satu pendukung yang diamankan diketahui membawa pisau kecil dan ketapel di dalam bagasi motor.
"Ini amankan, Serse amankan," perintah Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani saat sweeping di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Baca juga; Polisi Sweeping Pendukung Habib Rizieq, Lalu Lintas Sekitar PN Jakarta Timur Macet )
Keamanan sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur diperketat jelang sidang putusan kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat.
Untuk mengurai massa yang datang jajaran Polrestro Jakarta Timur melakukan sweeping terhadap pendukung Habib Rizieq Shihab. (Baca juga; Sidang Vonis Habib Rizieq dalam Kasus RS UMMI Bogor Digelar Pukul 09.00 WIB )
Para pengendara motor dan mobil yang diduga hendak mengikuti jalannya sidang putusan satu persatu diperiksa. "Periksa itu satu per satu," kata AKBP Ahmad Fanani.
Diketahui hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan atau vonis kasus swab test RS UMMI Bogor. Ada tiga terdakwa, yaitu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, dan Direktur RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat.
"Ini amankan, Serse amankan," perintah Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani saat sweeping di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Baca juga; Polisi Sweeping Pendukung Habib Rizieq, Lalu Lintas Sekitar PN Jakarta Timur Macet )
Keamanan sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur diperketat jelang sidang putusan kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat.
Untuk mengurai massa yang datang jajaran Polrestro Jakarta Timur melakukan sweeping terhadap pendukung Habib Rizieq Shihab. (Baca juga; Sidang Vonis Habib Rizieq dalam Kasus RS UMMI Bogor Digelar Pukul 09.00 WIB )
Para pengendara motor dan mobil yang diduga hendak mengikuti jalannya sidang putusan satu persatu diperiksa. "Periksa itu satu per satu," kata AKBP Ahmad Fanani.
Diketahui hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan atau vonis kasus swab test RS UMMI Bogor. Ada tiga terdakwa, yaitu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, dan Direktur RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat.
(wib)