Habib Rizieq Klaim Sehat via Video, Hakim: Terlalu Dini dan Mengandung Kebohongan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyebut pernyataan terdakwa Habib Rizieq Shihab mengenai kabar kesehatan usai dilakukan rapid test antigen di RS Ummi Bogor dianggap bohong. Karena itulah, Habib Rizieq dijatuhkan vonis 4 tahun penjara.
Menurut hakim, Habib Rizieq belum melakukan tes swab PCR. Karena berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian Corona tanggal 13 Juni 2020 di mana kondisi Habib Rizieq disebut probable Covid-19.
Baca juga: BREAKING NEWS! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor
"Sehingga menurut majelis hakim karena terdakwa belum dilakukan swab PCR tetap saja tidak bisa dikatakan terdakwa dalam keadaan sehat," ujar hakim dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Dinyatakan bohong lantaran Rizieq membuat video mengenai testimoni pelayanan RS Ummi Bogor di mana dalam video tersebut Rizieq menyatakan dirinya sehat. Padahal, saat itu Rizieq sebagai pasien probable Covid-19.
"Sehingga pemberitahuan/pernyataan yang disampaikan terdakwa melalui video dengan judul testimoni IB HRS untuk pelayanan RS Ummi adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya," ujar hakim.
Baca juga: Polisi Sweeping Pendukung Habib Rizieq, Lalu Lintas Sekitar PN Jakarta Timur Macet
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara terkait perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun," kata hakim membacakan putusan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq selama 6 tahun penjara.
Menurut hakim, Habib Rizieq belum melakukan tes swab PCR. Karena berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian Corona tanggal 13 Juni 2020 di mana kondisi Habib Rizieq disebut probable Covid-19.
Baca juga: BREAKING NEWS! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor
"Sehingga menurut majelis hakim karena terdakwa belum dilakukan swab PCR tetap saja tidak bisa dikatakan terdakwa dalam keadaan sehat," ujar hakim dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Dinyatakan bohong lantaran Rizieq membuat video mengenai testimoni pelayanan RS Ummi Bogor di mana dalam video tersebut Rizieq menyatakan dirinya sehat. Padahal, saat itu Rizieq sebagai pasien probable Covid-19.
"Sehingga pemberitahuan/pernyataan yang disampaikan terdakwa melalui video dengan judul testimoni IB HRS untuk pelayanan RS Ummi adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya," ujar hakim.
Baca juga: Polisi Sweeping Pendukung Habib Rizieq, Lalu Lintas Sekitar PN Jakarta Timur Macet
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara terkait perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun," kata hakim membacakan putusan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq selama 6 tahun penjara.
(jon)