Penyanyi Anji Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta Hampir 4 Jam
Kamis, 17 Juni 2021 - 18:13 WIB
JAKARTA - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji hari ini menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta di Cideng, Jakarta Pusat. Proses asesmen berlangsung hampir 4 jam.
Anji tiba di BNNP DKI Jakarta sekitar pukul 12.52 WIB dan kembali ke Polres Metro Jakarta Barat pukul 16.41 WIB. Seperti para tahanan lain, ia mengenakan baju tahanan hijau dengan tangan diborgol. Ia didampingi penyidik Satres narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kepada awak media, pelantun lagi 'Dia' itu memohon doa agar proses hukum yang menimpannya berjalan dengan baik. "Mohon doanya aja semoga prosesnya berjalan dengan lancar," ucap Anji.
Sebelumnya, Anji ditangkap di kawasan Cibubur pada Jumat 11 Juni 2021. Anji ditangkap sendiri di ruangan studio pribadinya. Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam speaker. Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja, serta buku yang berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.
Atas perbuatannya Anii dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Anji tiba di BNNP DKI Jakarta sekitar pukul 12.52 WIB dan kembali ke Polres Metro Jakarta Barat pukul 16.41 WIB. Seperti para tahanan lain, ia mengenakan baju tahanan hijau dengan tangan diborgol. Ia didampingi penyidik Satres narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kepada awak media, pelantun lagi 'Dia' itu memohon doa agar proses hukum yang menimpannya berjalan dengan baik. "Mohon doanya aja semoga prosesnya berjalan dengan lancar," ucap Anji.
Sebelumnya, Anji ditangkap di kawasan Cibubur pada Jumat 11 Juni 2021. Anji ditangkap sendiri di ruangan studio pribadinya. Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam speaker. Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja, serta buku yang berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.
Atas perbuatannya Anii dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
(thm)
tulis komentar anda