749 Napi di Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri

Selasa, 26 Mei 2020 - 00:15 WIB
Sebanyak 749 narapidana (napi) di Rutan Kelas I Depok mendapat remisi Idul Fitri 1441 H.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
DEPOK - Sebanyak 749 narapidana (napi) di Rutan Kelas I Depok mendapat remisi Idul Fitri 1441 H. Dari 749 narapidana yang mendapat remisi terdiri dari RK I sebanyak 748 orang dan RK II sebanyak satu orang.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Dedy Cahyadi mengatakan untuk RK I adalah remisi yang didapat mengurangi masa pidana yang dijalani, namun masih harus menjalani sisa pidananya. Sedangkan RK II adalah jumlah remisi yang didapat melebihi sisa masa pidana yang dijalani, sehingga yang bersangkutan bebas pada hari pemberian remisi.

“Namun untuk RK II kali ini, narapidana tidak langsung bebas karena akan menjalani pidana subsider selama tiga bulan,” kata Dedy pada Senin (25/5/2020).

Pemberian remisi Idul Fitri 1441 H / 2020 M ini berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1441 H / 2020 M kepada Narapidana dan Anak Pidana pada Rutan Kelas I Depok. Untuk jumlah penghuni hingga 24 Mei 2020 sebanyak 1.532 orang dengan rincian jumlah tahanan sebanyak 272 orang dan narapidana sebanyak 1.430 orang.

“Jumlah tahanan beragama Islam sebanyak 178 orang. Jumlah narapidana beragama Islam sebanyak 1.220 Orang. Jumlah Total WBP beragama Islam sebanyak 1.398 orang,” ujarnya.Narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) I dan RK II yang langsung bebas tersebut telah memenuhi persyaratan. Misalnya yaitu yang bersangkutan menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More