1.344 Napi di Lapas Bulak Kapal Terima Remisi, 15 Orang Bebas Langsung

Senin, 02 Mei 2022 - 19:34 WIB
loading...
1.344 Napi di Lapas...
Sejumlah keluarga napi hendak membesuk anggota keluarga mereka yang menjalani hukuman di Lapas Bulak Kapal Bekasi.Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Sebanyak 1.344 narapidana atau warga binaan di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi mendapatkan pengurangan masa pidana. Dari ribuan warga binaan, ada sebanyak 15 narapidana yang bebas langsung.

“Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah ini di Lapas Bekasi dari sekitar 1.900 warga binaan, terdapat 1.344 narapidana yang mendapatkan remisi. Dari jumlah itu sebanyak 15 o,rang yang di nyatakan bebas langsung,” ungkap Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi , Hensah, Senin (2/5/2022).

Hensah menjelaskan pada Idul Fitri kali ini pemotongan jumlah waktu pidana juga bervariasi. Namun, maksimal sebanyak satu bulan 15 hari. “Remisi Hari Raya Idul Fitri antara 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari diantaranya itulah yang paling banyak 1 bulan 15 hari potongannya,” ujarnya. Baca: Dapat Remisi, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat di Hari Raya Idul Fitri

Hensah memastikan seluruh narapidana yang berhak telah diajukan remisi ke Kemenkumham. Adapun, yang tidak menerima remisi merupakan masyarakat yang belum diputus hukum atau memiliki hukuman kurang dari enam bulan.

“Jadi kalau 6 bulan di bawah enggak dapat remisi. Remisi diberikan kepada narapidana yang hukumannya di atas 6 bulan,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)