Kasus Sudah SP3 Diusut Lagi Tanpa Bukti Baru, Bos KSP Intidana Merasa Terzolimi
Selasa, 15 Juni 2021 - 18:45 WIB
KSP Intidana di tingkat Mahkamah Agung dan PK telah memenangkan kasus atas penguasaan aset secara tidak sah oleh pihak tertentu.
Baca juga: Kasus KSP Intidana, Bareskrim Limpahkan Berkas Tahap II ke Kejati Semarang
Terhadap kezoliman pihak tertentu kepadanya, BGS kembali mengingatkan penegakan hukum yang berkeadilan atau presisi sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. “Jelas dalam kasus saya terlihat kental ada hukum yang dibelokkan,” ucapnya.
Terkait permasalahan di KSP Intidana, BGS menandaskan permasalahannya adalah di pengurus lama dalam periode kepemimpinan Handoko. Pada kepengurusan Handoko tersebut telah terjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk keempat kalinya. Gagal bayar senilai Rp930 miliar. “Itu masalah hukum kepengurusan lama,” kata BGS.
Sedangkan selama periode kepengurusannya, BGS mengungkapkan KSP Intidana selalu menjalankan kewajiban skema pembayaran kepada anggota. “Pembayaran dilakukan tanpa cacat hingga saat ini,” ucapnya.
Sementara mengenai keabsahan kepengurusannya, BGS menyatakan telah sah secara AD/ART. Berdasarkan UU Perkoperasian RI Nomor 25 Tahun 1992 dan AD-ART KSP Intidana bahwa kekuasaan tertinggi suatu koperasi ada pada Rapat Anggota. Lewat Rapat Anggota itulah, dia terpilih sebagai Ketua Umum KSP Intidana.
“Kiranya hal ini dipahami benar oleh Petrus Selestinus sebagai seorang advokat,” kata BGS mengacu pada Petrus Selestinus, seoarang advokat yang menyoroti dirinya dalam sejumlah pemberitaan.
Kepengurusan BGS telah tercantum dalam Web Depkop Kementerian Koperasi dan UKM. Kepengurusan tersebut mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) Nomor 3374030100001 dan dikuatkan dalam surat Kementerian Koperasi tanggal 01 Februari 2020 Nomor 16/Dep.I/II/2021.
“Bahwa dalam Online Data System (ODS) terkait kepengurusan belum ada perubahan, Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua. Silakan ditelaah bersama apa yang kemudian dipalsukan,” ujarnya.
Baca juga: Kasus KSP Intidana, Bareskrim Limpahkan Berkas Tahap II ke Kejati Semarang
Terhadap kezoliman pihak tertentu kepadanya, BGS kembali mengingatkan penegakan hukum yang berkeadilan atau presisi sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. “Jelas dalam kasus saya terlihat kental ada hukum yang dibelokkan,” ucapnya.
Terkait permasalahan di KSP Intidana, BGS menandaskan permasalahannya adalah di pengurus lama dalam periode kepemimpinan Handoko. Pada kepengurusan Handoko tersebut telah terjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk keempat kalinya. Gagal bayar senilai Rp930 miliar. “Itu masalah hukum kepengurusan lama,” kata BGS.
Sedangkan selama periode kepengurusannya, BGS mengungkapkan KSP Intidana selalu menjalankan kewajiban skema pembayaran kepada anggota. “Pembayaran dilakukan tanpa cacat hingga saat ini,” ucapnya.
Sementara mengenai keabsahan kepengurusannya, BGS menyatakan telah sah secara AD/ART. Berdasarkan UU Perkoperasian RI Nomor 25 Tahun 1992 dan AD-ART KSP Intidana bahwa kekuasaan tertinggi suatu koperasi ada pada Rapat Anggota. Lewat Rapat Anggota itulah, dia terpilih sebagai Ketua Umum KSP Intidana.
“Kiranya hal ini dipahami benar oleh Petrus Selestinus sebagai seorang advokat,” kata BGS mengacu pada Petrus Selestinus, seoarang advokat yang menyoroti dirinya dalam sejumlah pemberitaan.
Kepengurusan BGS telah tercantum dalam Web Depkop Kementerian Koperasi dan UKM. Kepengurusan tersebut mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) Nomor 3374030100001 dan dikuatkan dalam surat Kementerian Koperasi tanggal 01 Februari 2020 Nomor 16/Dep.I/II/2021.
“Bahwa dalam Online Data System (ODS) terkait kepengurusan belum ada perubahan, Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua. Silakan ditelaah bersama apa yang kemudian dipalsukan,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda