Kasus Sudah SP3 Diusut Lagi Tanpa Bukti Baru, Bos KSP Intidana Merasa Terzolimi
Selasa, 15 Juni 2021 - 18:45 WIB
JAKARTA - Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman (BGS) merasa terzolimi. Kasus dugaan pemalsuan data yang dituduhkan kepadanya sudah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri . Namun, penyidikan kasus tersebut kembali diulang dengan pasal yang sama dan tidak ada bukti baru.
“Bagaimana mungkin pasal yang sama diterapkan kembali setelah mendapatkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan tidak ada bukti baru diketemukan,” ujar Budiman dalam siaran persnya, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Dishub DKI: Tak Ada Ruang untuk Pemalsuan Stiker Bus
BGS menyatakan kini tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri. Padahal, sebelumnya kasusnya sudah di SP3 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri.
“Pasal diulang kembali di Bareskrim Tipideksus dengan pelapor saudara Wenny Gholip Timor yang tercatat sebagai anggota Polri. Padahal, sebelumnya sudah di SP3 di Direktorat Tipidum,” kata BGS heran.
Menurut dia, hampir setiap tahun kepengurusannya diadukan baik ke Bareskrim maupun Polda Jawa Tengah. Pengaduannya adalah keterangan palsu ke dalam data autentik. Namun semua pengaduan tersebut telah di SP3 karena tidak cukup bukti.
BGS mempertanyakan kapasitas Wenny Gholip Timor sebagai pelapor. Menurutnya, domain pembuktian pemalsuan berada dalam ranah Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian tersebut sebagai pembina koperasi memiliki Bidang Kelembagaan, Pembiayaan, dan Penerapan Sanksi. “Permasalahan KSP Intidana adalah permasalahan internal koperasi,” ucapnya.
Karena itu, tak heran dalam gelar perkara di Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah, materi pamalsuan tidak terbukti melanggar hukum acara pidana. “Tetapi, kenapa tiba-tiba kesimpulannya berubah 180 derajat, ada apa ini?” tanya BGS.
Dia mensinyalir ada kepentingan pihak tertentu yang telah menguasai 40 sertifikat aset tetap KSP Intidana berupa kantor-kantor cabang. Pihak tertentu tersebut bermain agar kasusnya tidak terangkat ke permukaan dengan cara menyudutkan dirinya secara terus menerus.
“Bagaimana mungkin pasal yang sama diterapkan kembali setelah mendapatkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan tidak ada bukti baru diketemukan,” ujar Budiman dalam siaran persnya, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Dishub DKI: Tak Ada Ruang untuk Pemalsuan Stiker Bus
BGS menyatakan kini tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri. Padahal, sebelumnya kasusnya sudah di SP3 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri.
“Pasal diulang kembali di Bareskrim Tipideksus dengan pelapor saudara Wenny Gholip Timor yang tercatat sebagai anggota Polri. Padahal, sebelumnya sudah di SP3 di Direktorat Tipidum,” kata BGS heran.
Menurut dia, hampir setiap tahun kepengurusannya diadukan baik ke Bareskrim maupun Polda Jawa Tengah. Pengaduannya adalah keterangan palsu ke dalam data autentik. Namun semua pengaduan tersebut telah di SP3 karena tidak cukup bukti.
BGS mempertanyakan kapasitas Wenny Gholip Timor sebagai pelapor. Menurutnya, domain pembuktian pemalsuan berada dalam ranah Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian tersebut sebagai pembina koperasi memiliki Bidang Kelembagaan, Pembiayaan, dan Penerapan Sanksi. “Permasalahan KSP Intidana adalah permasalahan internal koperasi,” ucapnya.
Karena itu, tak heran dalam gelar perkara di Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah, materi pamalsuan tidak terbukti melanggar hukum acara pidana. “Tetapi, kenapa tiba-tiba kesimpulannya berubah 180 derajat, ada apa ini?” tanya BGS.
Dia mensinyalir ada kepentingan pihak tertentu yang telah menguasai 40 sertifikat aset tetap KSP Intidana berupa kantor-kantor cabang. Pihak tertentu tersebut bermain agar kasusnya tidak terangkat ke permukaan dengan cara menyudutkan dirinya secara terus menerus.
Lihat Juga :
tulis komentar anda