Kasus Sudah SP3 Diusut Lagi Tanpa Bukti Baru, Bos KSP Intidana Merasa Terzolimi

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:45 WIB
loading...
Kasus Sudah SP3 Diusut Lagi Tanpa Bukti Baru, Bos KSP Intidana Merasa Terzolimi
Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman (BGS) merasa terzolimi. Kasus dugaan pemalsuan data sudah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim. Namun, penyidikan kasus kembali diulang dengan pasal sama dan tidak ada bukti baru. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman (BGS) merasa terzolimi. Kasus dugaan pemalsuan data yang dituduhkan kepadanya sudah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri . Namun, penyidikan kasus tersebut kembali diulang dengan pasal yang sama dan tidak ada bukti baru.

“Bagaimana mungkin pasal yang sama diterapkan kembali setelah mendapatkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan tidak ada bukti baru diketemukan,” ujar Budiman dalam siaran persnya, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Dishub DKI: Tak Ada Ruang untuk Pemalsuan Stiker Bus

BGS menyatakan kini tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri. Padahal, sebelumnya kasusnya sudah di SP3 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri.

“Pasal diulang kembali di Bareskrim Tipideksus dengan pelapor saudara Wenny Gholip Timor yang tercatat sebagai anggota Polri. Padahal, sebelumnya sudah di SP3 di Direktorat Tipidum,” kata BGS heran.

Menurut dia, hampir setiap tahun kepengurusannya diadukan baik ke Bareskrim maupun Polda Jawa Tengah. Pengaduannya adalah keterangan palsu ke dalam data autentik. Namun semua pengaduan tersebut telah di SP3 karena tidak cukup bukti.

BGS mempertanyakan kapasitas Wenny Gholip Timor sebagai pelapor. Menurutnya, domain pembuktian pemalsuan berada dalam ranah Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian tersebut sebagai pembina koperasi memiliki Bidang Kelembagaan, Pembiayaan, dan Penerapan Sanksi. “Permasalahan KSP Intidana adalah permasalahan internal koperasi,” ucapnya.

Karena itu, tak heran dalam gelar perkara di Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah, materi pamalsuan tidak terbukti melanggar hukum acara pidana. “Tetapi, kenapa tiba-tiba kesimpulannya berubah 180 derajat, ada apa ini?” tanya BGS.

Dia mensinyalir ada kepentingan pihak tertentu yang telah menguasai 40 sertifikat aset tetap KSP Intidana berupa kantor-kantor cabang. Pihak tertentu tersebut bermain agar kasusnya tidak terangkat ke permukaan dengan cara menyudutkan dirinya secara terus menerus.

KSP Intidana di tingkat Mahkamah Agung dan PK telah memenangkan kasus atas penguasaan aset secara tidak sah oleh pihak tertentu.
Baca juga: Kasus KSP Intidana, Bareskrim Limpahkan Berkas Tahap II ke Kejati Semarang

Terhadap kezoliman pihak tertentu kepadanya, BGS kembali mengingatkan penegakan hukum yang berkeadilan atau presisi sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. “Jelas dalam kasus saya terlihat kental ada hukum yang dibelokkan,” ucapnya.

Terkait permasalahan di KSP Intidana, BGS menandaskan permasalahannya adalah di pengurus lama dalam periode kepemimpinan Handoko. Pada kepengurusan Handoko tersebut telah terjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk keempat kalinya. Gagal bayar senilai Rp930 miliar. “Itu masalah hukum kepengurusan lama,” kata BGS.

Sedangkan selama periode kepengurusannya, BGS mengungkapkan KSP Intidana selalu menjalankan kewajiban skema pembayaran kepada anggota. “Pembayaran dilakukan tanpa cacat hingga saat ini,” ucapnya.

Sementara mengenai keabsahan kepengurusannya, BGS menyatakan telah sah secara AD/ART. Berdasarkan UU Perkoperasian RI Nomor 25 Tahun 1992 dan AD-ART KSP Intidana bahwa kekuasaan tertinggi suatu koperasi ada pada Rapat Anggota. Lewat Rapat Anggota itulah, dia terpilih sebagai Ketua Umum KSP Intidana.

“Kiranya hal ini dipahami benar oleh Petrus Selestinus sebagai seorang advokat,” kata BGS mengacu pada Petrus Selestinus, seoarang advokat yang menyoroti dirinya dalam sejumlah pemberitaan.

Kepengurusan BGS telah tercantum dalam Web Depkop Kementerian Koperasi dan UKM. Kepengurusan tersebut mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) Nomor 3374030100001 dan dikuatkan dalam surat Kementerian Koperasi tanggal 01 Februari 2020 Nomor 16/Dep.I/II/2021.

“Bahwa dalam Online Data System (ODS) terkait kepengurusan belum ada perubahan, Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua. Silakan ditelaah bersama apa yang kemudian dipalsukan,” ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)