JPS Minta MA Awasi Ketat Sidang Sengketa Tanah di Bintaro

Kamis, 03 Juni 2021 - 13:17 WIB
Melihat ada kejanggalan terkait somasi SBS, Anwar kemudian melaporkan SBS dkk Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No : LP/1648/III/YAN. 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 10 Maret 2020.

"Alur lahan ini sudah jelas kepemilikannya. Jadi, pengadilan hatus memutus dengan adil," katanya.

Bahkan, atas laporan Anwar, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama SZS, TG, S, PPS, dan ESY.

"Kami berharap agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera menyelesaikan permasalahan tersebut," ucapnya.

Dia juga mendukung Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya untuk dapat mengungkap dugaan praktik mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, khususnya di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan, agar tidak terdapat korban lagi.
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More