Terbakar Api Cemburu, Alasan TB Bakar Hidup-hidup Tetanganya di Cengkareng

Selasa, 01 Juni 2021 - 19:25 WIB
TB, tersangka pembakar hidup-hidup pria di Cengkareng, Jakarta Barat, mengaku terbakar api cemburu. Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - TB, tersangka pembakar hidup-hidup pria di Cengkareng, Jakarta Barat, mengaku terbakar api cemburu hingga tersulut emosi saat mendengar istrinya selingkuh dengan tetangganya sendiri. Sehingga, ia nekat menyiramkan cairan tiner dan membakar korban saat pulang kerja.

Kepada polisi, TB mengaku mendengar kabar perselingkuhan istrinya dari istri dan anak korban yang bernama Mulyono.

"Istri sama anak korban sering pergokin korban selingkuh dengan istri saya," ujarnya ditanyai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/6/2021).



Lebih lanjut, TB menceritakan kronologis pembakaran. Saat itu ia mengambil sebuah botol minuman yang di dalamnya terdapat cairan tinner yang biasa dipakainya untuk mengelas besi.

Selanjutnya, ketika TB melihat Mulyono pulang kerja, ia langsung menyiramkan cairan tinner tersebut dan melemparkan korek api kepada Mulyono. "Itu spontan," aku TB.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Jakbar, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan peristiwa yang terjadi 20 Maret 2021 lalu itu membuat korban bernama Mulyono tewas karena luka bakar 70 persen.

Saat itu kata Joko, Mulyono masih hidup dan dilarikan ke RSUD Cengkareng. Di rumah sakit, Mulyono menjalani perawatan intensif.Namun karena luka bakar yang cukup parah, Mulyono tewas setelah 10 hari jalani perawatan di rumah sakit.

"Kemudian berdasarkan laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut kami melakukan penyelidikan, mulai dari TKP kami melakukan analisa, selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujar Joko.

Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian mendapatkan informasi TB berada di wilayah hukum Pandegelang, Banten pada Sabtu 29 Mei 2021.

Selain meringkus TB, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya ialah kaus yang dipakai korban saat peristiwa pembakaran hidup-hidup.

Atas perbuatannya TB dikenakan Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More