Aniaya Kekasih hingga Bersimbah Darah, Pria Ini Ngaku Sakit Hati
loading...
A
A
A
BOGOR - Motif penganiayaan yang dialami wanita berinisial L (30) oleh kekasihnya hingga bersimbah darah di Megamendung, Kabupaten Bogor terkuak. Tersangka cemburu kepada korban karena kedapatan bertukar pesan dengan mantan suaminya.
"Tersangka mengakui bahwa sakit hati karena pacarnya ketahuan chatingan via WhatsApp dengan mantan suami korban," kata Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan, Selasa (23/7/2024).
Tersangka yang diketahui berinisial RRD (28) itu gelap mata dan menusuk korban secara membabi buta. Sehingga, korban mengalami luka-luka di tubuhnya.
"Korban luka-luka di tubuh, wajah, kepala, kedua belah tangan, pundak dan punggung. Korban masih berada di rumah sakit dalam penanganan medis," jelasnya.
Saat ini, tersangka sudah dalam penanganan proses hukum lebih lanjut di Polsek Megamendung. Atas perbuatannya, tersangka RRD dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, korban dianiaya kekasihnya RRD di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor pada Senin 22 Juli 2024. Korban dianiaya oleh pelaku dengan senjata tajam hampir di sekujur tubuh.
Beruntung, korban masih dalam kondisi hidup dan langsung dilarikan oleh warga sekitar ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan pertolongan medis lebih lanjut.
"Tersangka mengakui bahwa sakit hati karena pacarnya ketahuan chatingan via WhatsApp dengan mantan suami korban," kata Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan, Selasa (23/7/2024).
Tersangka yang diketahui berinisial RRD (28) itu gelap mata dan menusuk korban secara membabi buta. Sehingga, korban mengalami luka-luka di tubuhnya.
"Korban luka-luka di tubuh, wajah, kepala, kedua belah tangan, pundak dan punggung. Korban masih berada di rumah sakit dalam penanganan medis," jelasnya.
Saat ini, tersangka sudah dalam penanganan proses hukum lebih lanjut di Polsek Megamendung. Atas perbuatannya, tersangka RRD dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, korban dianiaya kekasihnya RRD di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor pada Senin 22 Juli 2024. Korban dianiaya oleh pelaku dengan senjata tajam hampir di sekujur tubuh.
Beruntung, korban masih dalam kondisi hidup dan langsung dilarikan oleh warga sekitar ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan pertolongan medis lebih lanjut.
(maf)