ABG Korban Perampokan dan Pemerkosaan di Bintara Bekasi Masih Shock dan Trauma Berat
Kamis, 20 Mei 2021 - 15:12 WIB
JAKARTA - Anak perempuan di bawah umur berinisial ASA (15) yang menjadi korban perampokan dan pemerkosaan di Bintara, Kota Bekasi, hingga kini masih mengalami shock dan trauma berat. Saat ini korban masih menjalani pendampingan intensif.
"Kita berkoordinasi dengan PPA, kita lakukan konseling dengan yang bersangkutan, trauma healing yang kita lakukan, bersama-sama dengan tim psikolog," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (20/5/2021).
Yusri mengungkapkan, polisi dalam menangani kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur selalu melibatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
"Kami sedang berupaya untuk ada Yayasan Perlindungan Anak untuk bisa membantu bersama-sama berkolaborasi. Kami akan sama-sama berkolaborasi dengan Komnas Perlindungan Anak dan kementerian dalam kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur seperti ini," jelas Yusri.
Polisi sebelumnya telah mengamankan Rangga Trias Saputra alias RTS (26), pelaku utama kasus perampokan disertai pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara pada Sabtu (15/5/2021) lalu.
Polisi sebelumnya terlebih dulu mengamankan dua pelaku lain. Mereka adalah RP (28) yang merupakan pelaku yang memboncengi RTS dan mengawasi keadaan sekitar, serta AH (35) yang merupakan penadah handphone hasil curian.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni sebuah celana dalam korban, sebuah bantal lumba-lumba, sebuah handphone Samsung Galaxy J2 Prime, pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah sepeda motor Honda Supra dengan plat B-6518-UYD berikut STNK dan kunci motor.
"Kita berkoordinasi dengan PPA, kita lakukan konseling dengan yang bersangkutan, trauma healing yang kita lakukan, bersama-sama dengan tim psikolog," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (20/5/2021).
Yusri mengungkapkan, polisi dalam menangani kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur selalu melibatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
"Kami sedang berupaya untuk ada Yayasan Perlindungan Anak untuk bisa membantu bersama-sama berkolaborasi. Kami akan sama-sama berkolaborasi dengan Komnas Perlindungan Anak dan kementerian dalam kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur seperti ini," jelas Yusri.
Baca Juga
Polisi sebelumnya telah mengamankan Rangga Trias Saputra alias RTS (26), pelaku utama kasus perampokan disertai pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara pada Sabtu (15/5/2021) lalu.
Polisi sebelumnya terlebih dulu mengamankan dua pelaku lain. Mereka adalah RP (28) yang merupakan pelaku yang memboncengi RTS dan mengawasi keadaan sekitar, serta AH (35) yang merupakan penadah handphone hasil curian.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni sebuah celana dalam korban, sebuah bantal lumba-lumba, sebuah handphone Samsung Galaxy J2 Prime, pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah sepeda motor Honda Supra dengan plat B-6518-UYD berikut STNK dan kunci motor.
(thm)
tulis komentar anda