Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Bekasi Nafsu saat Lihat Korban Bermain TikTok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menangkap Rangga Trias Saputra alias RTS (26), pelaku utama kasus perampokan disertai pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara, Kota Bekasi pada 15 Mei 2021 lalu. Kepada polisi RTS mengaku nafsu setelah melihat korban sedang bermain ponsel di ruang tamu.
“Dia sempat melihat korban main HP selama 30 menit,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
RTS masuk melalui pintu belakang dengan cara menjebol fentilasi udara. Ia yang awalnya hendak mencuri kemudian melihat korban sedang bermain ponsel di ruang tamu.
Saat itulah nafsu bejatnya timbul, sehingga langsung menyekap dan memperkosa remaja 15 tahun tersebut di ruang tamu.
Korban saat itu tengah bermain aplikasi jaringan sosial dan platform video musik TikTok di ruang tamunya dengan volume kencang. Perempuan malang tersebut diduga tidak mendengar suara perampok masuk.
Dalam melakukan perkosaan tersebut, pelaku mengaku mengancam akan melukai korban, bahkan tidak segan-segan untuk membunuhnya. Setelah puas melampiaskan nafsu setannya, dia kemudian langsung mengambil ponsel milik korban dan satu unit ponsel lagi yang tergeletak di dekat televisi.
“Setelah puas, dia ambil dua HP dan kabur lewat jalan dia masuk,” jelas Yusri.
Atas perbuatannya, RTS diancam dengan pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, 365 KUHP tentang Perampokan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
“Dia sudah kami tahan dan sekarang juga masih dalam pemeriksaan serius,” pungkasnya.
“Dia sempat melihat korban main HP selama 30 menit,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
RTS masuk melalui pintu belakang dengan cara menjebol fentilasi udara. Ia yang awalnya hendak mencuri kemudian melihat korban sedang bermain ponsel di ruang tamu.
Saat itulah nafsu bejatnya timbul, sehingga langsung menyekap dan memperkosa remaja 15 tahun tersebut di ruang tamu.
Korban saat itu tengah bermain aplikasi jaringan sosial dan platform video musik TikTok di ruang tamunya dengan volume kencang. Perempuan malang tersebut diduga tidak mendengar suara perampok masuk.
Dalam melakukan perkosaan tersebut, pelaku mengaku mengancam akan melukai korban, bahkan tidak segan-segan untuk membunuhnya. Setelah puas melampiaskan nafsu setannya, dia kemudian langsung mengambil ponsel milik korban dan satu unit ponsel lagi yang tergeletak di dekat televisi.
“Setelah puas, dia ambil dua HP dan kabur lewat jalan dia masuk,” jelas Yusri.
Atas perbuatannya, RTS diancam dengan pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, 365 KUHP tentang Perampokan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
“Dia sudah kami tahan dan sekarang juga masih dalam pemeriksaan serius,” pungkasnya.
(thm)