Catat! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM

Jum'at, 07 Mei 2021 - 23:15 WIB
Pemkot Bekasi melarang warganya untuk mudik ke aglomerasi wilayah Jabodetabek.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
BEKASI - Pemkot Bekasi melarang warganya untuk melakukan pulang kampung atau mudik ke aglomerasi wilayah Jabodetabek menyusul adanya larangan mudik dari pemerintah pusat. Untuk itu, pemerintah setempat meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal itu diatur dalam Pedoman Izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

”Kebijakan ini mengikuti instruksi pemerintah pusat yang telah resmi melarang kegiatan mudik lebaran di semua wilayah, pada 6-17 Mei 2021,” ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis, Jumat (7/5/2021). Untuk itu, warga Bekasi diminta untuk tetap merayakan di rumah dan dilarang open house. Baca: Larangan Mudik Berlaku, Pembuatan SIKM di Jakarta Utara Sepi Peminat

Menurutnya, untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek harus tetap memakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Kota Bekasi masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. ”Jadi kalau keluar dan masuk Bekasi, wajib menunjukan SIKM,” ucapnya.

Pengecualian Operasi Peniadaan Mudik dilakukan hanya bagi:



a. Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas ( ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);

b. Kunjungan keluarga sakit;

c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian;

d. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More